2008-09-03

Salat Tarawih


Kata “Tarawih” dalam Bahasa Arab berarti “duduk-duduk istirahat atau rileks”, kemudian arti kata ini berkembang dalam kaitannya dengan shalat sunat di bulan Ramadhan menjadi “duduk istirahat di antara dua salam” antara shalat dua rakaat atau empat rakaat.

Shalat Tarawih menjadi salah satu masalah yang diperdebatkan dikalangan umat Islam Islam.
Golongan Suni (Ahlussunnah wal Jama’ah) yang merupakan mayoritas pemeluk agama Islam berpendapat bahwa Shalat Tarawih merupakan ibadah yang disunnahkan (sangat dianjurkan) untuk dilaksanakan selama bulan Ramadhan berdasarkan Sunnah Nabi SAW (hadist).

Namun demikian Golongan Suni, secara internal saling berbeda pendapat tentang posisi Shalat Tarawih sebagai shalat sunat. Mazhab Syafei (yang berkembang di Indonesia) berpendapat bahwa Shalat Tarawih adalah Shalat Sunnah Malam (Shalatul Lail) yang dimodifikasikan khusus selama bulan Ramadhan. Pada bulan-2 lainnya, Shalat Malam dilaksanakan secara sendiri2 di rumah dan waktunya adalah pada dua pertiga malam (setelah berakhirnya batas waktu Shalat Fardhu Isya pada seperdua/pertengahan malam). Sedangkan Shalat Tarawih dilaksanakan secara berjama’ah di mesjid (dianjurkan) dan waktunya setelah Shalat Fardhu Isya, pada awal malam (sebelum seperdua/pertengahan malam).
Sementara itu Mazhab Hanbali (yang berkembang di Saudi Arabia) berpendapat bahwa Shalat Tarawih merupakan tambahan shalat sunnah di bulan Ramadhan, disamping Shalatul Lail (Shalat Sunnah Malam). Oleh karena itu di Majidil Haram selama bulan Ramadhan, setiap setelah Shalat Isya diselenggarakan Shalat Tarawih, dan setelah melewati pertengahan malam (+/- jam 01.00) diselenggarakan lagi Shalatul Lail secara berjama’ah.
Selain perbedaan pendapat di antara mazhab2 yang ada pada Golongan Suni tentang posisi Shalat Tarawih ini, maka di internal masing-2 mazhabpun terjado perbedaan pendapat tentang jumlah rakaat Shalat Tarawih. Misalnya saja pengikut Mazhab Syafei ada yang berpendapat jumlah rakaat Shalat Tarawih adalah 8 (delapan) rakaat ditambah 3 (tiga) rakaat Shalat Witir, tetapi ada juga yang berpendapat 18 (delapanbelas) rakaat ditambah 3 (tiga) rakaat Shalat Witir, dan ada juga yang berpendapat 20 (duapuluh) rakaat ditambah 3 (tiga) rakaat Shalat Witir.

Dilain pihak Golongan Syi’ah (Ahlul Bayt Nabi SAW) yang merupakan minoritas pemeluk Islam berpendapat justru sebaliknya, yaitu Shalat Tarawih baik sebagai modifikasi Shalatul Lail (Mazhab Syafei) maupun sebagai shalat sunnah tambahan selama bulan Ramadhan merupakan Bid’ah, karena tidak mempunyai landasan menurut Sunnah Nabi SAW (Hadist). Menurut Golongan Syi’ah, syariat Shalatul Lail baik selama bulan Ramadhan maupun diluar itu tidak ada perbedaan sama sekali, yaitu tetap dilaksanakan sendiri2 di rumah dan waktunya pada duapertiga malam. Kalaupun ada perbedaan antara Shalatul Lail pada bulan Ramadhan adalah berkenan dengan jumlah rakaatnya yang dianjurkan se-banyak2nya sesuai dengan kesanggupan masing2, sementara pada bulan lainnya ditentukan minimalnya saja, yaitu 8 (delapan) rakaat di tambah 3 (tiga) rakaat Shalat Witir, tetapi lebih dari itu diperbolehkan.

Tulisan ini bertujuan untuk mengupas secara netral dan singkat tentang ikhtilaf (perbedaan pendapat) dikalangan umat Islam yang berkaitan dengan kedudukan Shalat Tarawih di dalam syariat Islam.

Artikel Terkait :


Stumble
Delicious
Technorati
Twitter
Facebook

0 komentar:

Post a Comment

Sampaikan Kritik dan Saran Anda Tentang Blog ini !!!!??

Terima kasih banyak sudah melihat Blog Anak Ulu Rawas, bagi sobat yang pengen konsultasi, berbagi cerita, pengalaman, bahkan berbisnis silahkan langsung klik icon yahoo messanger saya di bawah photo yach .....
 

Gudang Download Copyright © 2012 tujeh is Designed by Arsal, The Blog Full of Sharing